Kabupaten Seluma Terima Penghargaan dari Ombudsman RI, Ini Prestasinya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berhasil meraih Zona Hijau atau Kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berhasil meraih Zona Hijau atau Kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Capaian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seluma masuk dalam kategori tertinggi, dengan nilai 89,61. Yang mana pada tahun 2023 nilainya 88.01 naik menjadi 89.61 di tahun 2024.

Penilaian ini merupakan bentuk pengawasan eksternal atas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, SE, dalam audiensi yang digelar bersama Bupati Seluma di ruang kerja bupati pada Kamis, 10 April 2025.

BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 11 April 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Audiensi BPD HIPMI Bengkulu dengan Dinas Pariwisata: Bahas Kolaborasi Program Bantu Rakyat

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Ombudsman Bengkulu, yakni Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Jaka Andika, SH, Asisten Pemeriksaan Hendra, Asisten Pencegahan Sholeh Ridwan, serta Analis Tata Usaha Riki Arif.

Dalam pertemuan itu, Mustari Tasti menyampaikan bahwa penilaian dilakukan terhadap tujuh unit layanan publik di Kabupaten Seluma,

Yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dua Puskesmas yakni Puskesmas Babatan dan Puskesmas Tumbuan.

“Capaian nilai 89,61 ini menempatkan Kabupaten Seluma dalam Zona Hijau. Ini merupakan indikator bahwa komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berjalan dengan sangat baik, yang mana pada Tahun 2023 nilainya 88.01 dan tahun 2024 naik menjadi 89.61," ujar Mustari Tasti.

Ia juga menambahkan bahwa nilai tersebut tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap standar layanan, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang prima.

“Penilaian ini juga sekaligus menjadi bentuk evaluasi tahunan Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah, agar penyelenggara layanan terus berbenah dan konsisten dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tambah Mustari.

Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM.  Menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan Ombudsman RI kepada Kabupaten Seluma.

Ia menegaskan bahwa pencapaian ini akan menjadi motivasi untuk terus melakukan peningkatan dan pembenahan di sektor pelayanan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan