Jadi untuk KPM yang memliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi atau dalam satu kartu kelurganya ada yang bekerja di bidang tersebut. Maka akan otomatis akan terhapus bantuan yang ia terima
6. Sudah mampu dan atau tidak memenuhi kriteria sesuai denga pedoman umum setiap program yang didapatkan.
7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi.
8. memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
9. memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
10. menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
11. penghasilan diatas upah minimum provinsi/ upah minimum kabupaten kota.
12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik Perusahaan.
13. terdaftar sebagai tenaga Kesehatan.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Anda Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Senin 16 September 2024, Berikut Daftarnya
14. berstatus aktif sebagai perangkat desa.
15. dan yang terakhir yakni sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian sosial.
Demikian informasi mengenai kriteria KPM yang akan terhapus sebagai daftar penerima bantuan sosial sebagai upaya Kemensos agar bansos tepat sasaran. Semoga bermanfaat. (*)