Nasib Honorer Tunggu Peraturan Pemerintah, Begini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menjelaskan soal nasik honorer. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Nasib honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih belum ada kepastian. Meskipun mereka telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut masih terkendala, karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasinya.

Hal tersebut pasca keluarnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, Pemprov Bengkulu saat ini tengah menunggu  PP tersebut.

"Kita masih menunggu PP tersebut," kata Sri, Kamis, 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Bangun Bengkulu dari Keluarga, BKOW Bengkulu Apel dan Ziarah ke Makam Pahlawan Peringati Momen Ini

BACA JUGA:Bupati Kopli Marah dan Kecewa, Wabup Tak Dapat Konfirmasi Penyebab HUT Lebong Batal

Honorer yang telah masuk data base BKN memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK paruh waktu. Diantaranya,  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 dan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Kemudian, pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama, melamar pada jabatan sebagai Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.

Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

Pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keempat kepada Menteri. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Kemudian, bagi jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.

"Jadi kita tunggu saja mekanismenya seperti apa," tuturnya.

Sejauh ini, tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang telah masuk data base BKN RI melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) sebanyak 4.813 orang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan