Hasil Seleksi Administrasi Tes CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Begini Cara Pengajuan Sanggahan Jika Tak Lulus

Senin 16 Sep 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

- Informasi batas waktu pengajuan sanggah akan tercantum di bagian bawah form.

- Setelah yakin dengan alasan sanggah, peserta dapat mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".

- Pastikan semua persyaratan yang tidak valid disanggah. Jika ada lebih dari satu dokumen tidak valid dan peserta hanya menyanggah sebagian, status tetap TMS.

- Jika merasa dokumen tersebut memang tidak valid, peserta disarankan untuk tidak mengajukan sanggah.

- Setelah pengisian selesai, sistem akan menampilkan peringatan konfirmasi. Jika yakin, pilih “Iya” untuk melanjutkan, atau “Tidak” jika belum yakin.

- Setelah memilih “Iya”, sistem akan menginformasikan bahwa pengajuan sanggah berhasil dan pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Jika sudah pernah mengajukan sanggah, pelamar tidak dapat melakukannya lagi.

Setelah sanggahan diajukan, halaman resume akan memperbarui status menjadi “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.”

BACA JUGA:Pilkada BS 2024, Terima Laporan dari Tim Kuasa Hukum Reskan, Begini Respon Bawaslu

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas Khaki untuk PNS, Ini Waktu Pakai dan Modelnya

Penting bagi peserta untuk memastikan bahwa sanggahan yang diajukan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan dilakukan dengan hati-hati.

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat dan semoga anda bisa menjadi peserta tes CPNS tahun ini. (*)

Kategori :