KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Senin 16 Sep 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur membutuhkan 1.883 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Pendaftaran KPPS ini dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 dan akan dilantik pada 7 November 2024.

“Sesuai dengan jadwal yang kita umumkan, untuk penerimaan berkas calon anggota KPPS itu mulai tanggal 17 hingga tanggal 28 September 2024,” kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Jailani MSi, Senin 16 September 2024.

Dikatakan Jailani, 1.883 anggota KPPS itu akan ditempatkan di 269 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 195 desa/kelurahan Kabupaten Kaur untuk disiapkan untuk gelaran Pilkada pada 27 November 2024.

Setelah pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024 dan pelantikan 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Nunggak Iuran BPJS Rp 4 Miliar

BACA JUGA:Maknai Perjuangan Nabi, Jauhi Narkoba, Ini Pesan Sukatno untuk Generasi Muda

“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Untuk masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024 atau sebulan saja,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana untuk persyaratannya adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan lain-lain. Untuk itu KPU Kabupaten Kaur mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan ini untuk berpartisipasi dalam Pemilu dengan menjadi bagian dari KPPS. 

Guna memaksimalkan informasi pendaftaran KPPS, pihaknya menginstruksikan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar memasang informasi tersebut di kantor desa/kelurahan masing-masing.

BACA JUGA:Butuh 2.310 KPPS dan 330 PTPS di Kabupaten BS

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat, warga dapat menghubungi kantor KPU Kaur, sekretariat PPS desa setempat. Juga  untuk calon KPPS yang direkrut bukan tim dari Paslon  sehingga perlu dilihat jejak pengalamannya serta integritasnya,” jelasnya. (Irul)

Kategori :