Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran KPPS Dibuka,Lengkapi Syarat Ini, Berikut Cara Daftarnya

Selasa 17 Sep 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Pada Pilkada serentak 2024, daerah yang menggelar Pilkada saat ini mulai membuka pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024.

KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dibuka Mulai 27 September 2024, Honorer Kategori Ini Prioritas, Bersiaplah !

BACA JUGA:KUR BSI Rp 450 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian, berkas yang harus disiapkan pelamar, yakni:

Kategori :