PMI Provinsi Bengkulu Gelar Mukerprov Tahun 2024, Dihadiri 64 Peserta

PMI Provinsi Bengkulu Gelar Mukerprov Tahun 2024, Dihadiri 64 Peserta-Rio/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Untuk memenuhi ketentuan AD dan ART PMI, Pengurus Provinsi PMI Bengkulu menyelenggarakan Musyawarah Kerja Provinsi (MUKERPROV) PMI pada Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Markas PMI Provinsi Bengkulu pada Selasa, 24 Desember 2024.

Hal itu dilakukan guna mengevaluasi Program Kerja Tahun 2024 dan Menetapkan Program Kerja Tahun 2025 dengan harapan dapat memberikan jawaban terhadap pentingnya kesinambangunan dan berkelanjutan program-program PMI masa mendatang. 

Ketua PMI Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat melalui Sekretaris PMI Provinsi Bengkulu Joni Saputra mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan program Kerja Pengurus PMI Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

BACA JUGA:BPD HIPMI Bengkulu Gelar Rapat Badan Pengurus Harian, Kolaborasi Jadi Kunci Kesuksesan

BACA JUGA:PMI Benteng Terima Bantuan Ambulance dari Bank Indonesia, Ini Harapannya

"Selain itu juga membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pengurus PMI Provinsi Bengkulu Tahun 2025 untuk selanjutnya disahkan sebagai Program Kerja Pengurus Provinsi Bengkulu Tahun 2025," ungkapnya. 

Adapun peserta berjumlah 64 orang yang terdiri dari Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Provinsi, Ketua/Ketua Bidang organisasi/Sekretaris/Kepala Markas PMI / Staf,

Dengan rincian sebagai berikut Provinsi  24 Orang, Kota Bengkulu 3 orang, Kabupaten Seluma 3 Orang, Kabupaten Bengkulu Selatan 3 orang, Kabupaten Kaur 3 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 3 orang, Kabupaten Kepahiang 3 orang,

Kemudian, Kabupaten  Rejang Lebong 3 orang, Kabupaten  Lebong 3 orang, Kabupaten Mukomuko 3 orang, Kabupaten Bengkulu Tengah 3 orang, Jumlah 64 Orang.

Kemudian juga dalam rangka pengembangan kegiatan relawan dan pelayanan kepalangmerahan di Provinsi Bengkulu, PMI mengundang 4 Dinas dan instansi

Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD), Dinas Sosial (DINSOS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (DINKES).

BACA JUGA:LKBBR Bentuk Relawan PMI Responsif, Kembangkan Kapasitas Ujung Tombak Organisasi

BACA JUGA:Untuk UMKM, KUR BSI Rp 50 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Cuma Segini Angsuranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan