Pinjol, Ini Aturan Baru Bagi Dept Collektor

Minggu 19 Nov 2023 - 13:00 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

HARIANBE - Saat ini para Dept Collektor tidak bisa lagi asal menagih tunggakan angsuran kredit para nasabah penyelenggara.

Pasalnya, OJK mengungkapkan telah ada peta jalan atau roadmap pengembagan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

BACA JUGA: Sambil Rebahan, Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair Hingga Rp 200 Juta

 

BACA JUGA: Pinjaman Online Anda Gagal Cair, Ini Penyebabnya

 

Dalam roadmap tersebut diatur perihal ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," katanya.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

"Waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jadi tidak 24 jam," ujarnya.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara, berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," terangnya. (*)

 

 

Tags : #pinjaman online #penyelenggara #penagih #ojk #nasabah #dept collektor #aturan penagihan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Pemprov Bengkulu Dipastikan Kondusif

Terkini