Harianbengkuluekspress.id - Membandel, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong tindak tegas dengan memusnahkan dan menilang kendaraan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong atau racing.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan bahwa salah satu upaya pihaknya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, pihaknya melakukan patroli rutin dan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Ketika menemui pengendara yang tidak menggunakan knalpot standar, langsung kita berhentikan," sampainya, Jumat 20 September 2024.
BACA JUGA:Hasil Operasi Patuh Nala 2024 Polres Benteng, Puluhan Knalpot Brong Diamankan
BACA JUGA:Razia Bali dan Knalpot Brong di Kawasan Obyek Wisata, Ratusan Motor Ditilang
Lanjut kasat, dalam beberapa hari terakhir setidaknya puluhan knalpot brong berhasil disita dan digunakan.
Sementara kendaraannya dilakukan tilang dan pemilik ingin mengambil kendaraannya, terlebih dahulu membayar denda tilang dan melengkapi kendaraannya, terutama mengganti knalpot standar.
Musnahkan : Pemilik knalpot diminta secara langsung untuk memsunahkan knalpot brong miliknya-Erick/Bengkuluekspress-
"Knalpot kita musnahkan, kendaraan kita tilang," tuturnya.
Untuk memberikan efek jerah ucap Kasat, pihaknya meminta secara langsung kepada pemilik kendaraan, untuk menghancurkan secara langsung knalpot brong milik mereka.
"Kita minta pemilik knalpot yang menghancurkan knalpot miliknya," ujarnya.(Erick)