Harianbengkuluekspress.id- Bupati Mukomuko, H Sapuan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di daerah tersebut.
Pengukuhan dilaksanakan selama dua hari di tiga tempat atau lokasi.
Untuk pengukuhan hari Kamis, 19 September 2024, digelar di Gedung Serba Guna Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai mulai pukul 08:00 WIB.
Kemudian, juga dilaksanakan pengukuhan kades dan BPD di daerah pilihan dua masih pada kamis 19 September 2024 di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik pukul 13:00 WIB.
BACA JUGA:Muncul 2 Nama Calon Pjs Bupati Mukomuko, Sekdaprov: Keputusan Ada di Mendagri
BACA JUGA:Kontrak 850 Honorer Diperpanjang, Berpeluang Diangkat PPPK, Ini Komitmen Bupati Mukomuko
Selanjutnya hari ini, Jum'at 20 September 2024 dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di daerah pilihan satu di Gedung Serba Guna Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto.
"Pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD dipimpin langsung oleh pak Bupati, kata Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Dikukuhkan,-Endi/Bengkuluekspress-
Sekda mengaku perpanjangan jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko dilakukan setelah keluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Dijuluki Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Bengkulu, Segini Harta Kekayaan Bupati Mukomuko, H Sapuan
BACA JUGA:Optimalisasi Pengelolaan Arsip Digital, Pemkab Mukomuko Gelar Bimtek Aplikasi SRIKANDI
Dengan bertambahnya masa jabatan kades dan BPD selama 2 tahun ini, dirinya berharap dapat membuat kades lebih konsentrasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya karena tidak lagi dikejar waktu.
"Dengan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini, desa tersebut dapat lebih maju lagi," harap Sekda. (end)