PSU Bengkulu Selatan: Kades dan BPD Wajib Netral, Sortir dan Lipat Susu Tuntas

Kepala Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengimbau Kades, BPD dan seluruh perangkat desa netral pada PSU BS.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang dijadwalkan 19 April 2025, Kepala Inspektorat Daerah (IPDA) BS, Hamdan Syarbaini menegaskan bahwa seluruh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menjaga netralitas dalam proses demokrasi. 

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis sangat berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hamdan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap kepala desa dan jajarannya telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi. 

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Makan Besar Diawali Tablig Akbar, Derry Sulaiman: Satukan Hati Dalam Suasana Idul Fitri

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Masih Dikeruk, Kapal ke Enggano Tak Bisa Berlayar

“Unsur aparat desa dan BPD harus bersikap netral, agar tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat. Sebagai unsur pemerintahan terdekat dengan rakyat, kepala desa dan perangkatnya memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, terutama di masa-masa krusial seperti pelaksanaan PSU ini,” ujar Hamdan kepada BE, Selasa, 8 April 2025.

Ia juga menegaskan bahwa netralitas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh unsur pemerintah desa tidak menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan posisinya untuk mendukung calon tertentu.

“Jangan sampai ada kesan keberpihakan. Jangan ikut-ikutan mengarahkan atau menekan masyarakat. Saya sebagai Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada arahan dan tekanan kepada siapa pun untuk memihak calon tertentu. Pilkada ini harus berjalan jujur, adil, dan damai,” tegasnya.

Hamdan juga menyampaikan seruan langsung kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya, termasuk anggota BPD, agar mematuhi dan menjadikan regulasi sebagai pedoman dalam bersikap. 

Ia mengingatkan agar seluruh jajaran di desa fokus menjalankan tugas sebagaimana mestinya, menjaga ketertiban, serta menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Silakan memilih berdasarkan hati nurani masing-masing, sebagai warga negara. Tapi secara kelembagaan, perangkat desa dan BPD tidak boleh memihak. Sekali lagi, pedomani aturan yang berlaku. Jaga ketertiban, dan jangan mencederai proses demokrasi. Mari kita sukseskan PSU ini dengan damai dan bermartabat,” tutup Hamdan. 

 


Ketua KPU BS, Erina Okriani-RENALD/BE -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan