harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024. Dalam rapat pleno yang digelar Jumat 20 September 2024, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan jumlah DPT di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 208.094 pemilih.
"Melalui rapat pleno terbuka kita telah menetapkan DPT untuk Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 208.094 pemilih," terang komisioner KPU Rejang Lebong, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, M Anas Kholiq usai rapat pleno.
Dijelaskan Anas, dari 208.094 pemilih yang masuk DPT Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sebanyak 105.053 orang merupakan pemilih laki-laki dan sebanyak 103.041 orang merupakan pemilih perempuan.
Mereka yang masuk dalam DPT tersebut akan memberikan hak suaranya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari 445 TPS tersebut ada dua TPS khusus yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Curup, begitu juga DPT yang kita tetapkan hari ini (Kemarin,red), termasuk yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Curup," papar Anas.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, pemilih terbanyak ada di Kecamatan Selupu Rejang yaitu sebanyak 27.30 pemilih yang terdirid ari 13.915 pemilih laki-laki dan 13.385 pemilih perempuan. Sedangkan untuk jumlah pemilih paling sedikit ada di Kecamatan Sindang Beliti Ilir yaitu sebanyak 7.123 pemilih dengan rincian sebanyak 3.632 pemilih laki-laki dan 3.491 pemilih perempuan.
BACA JUGA:Musnahkan Knalpot Brong di Tempat, Begini Caranya
Menurut Anas, jumlah DPT terbanyak berada di Kecamatan Selupu Rejang sebanyak 27.300 jiwa dengan rincian 13.915 laki-laki dan perempuan 13.385 jiwa. Sementara DPT paling sedikit berada di Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebanyak 7.123 jiwa dengan rincian laki-laki 3.632 jiwa dan perempuan 3.491 jiwa.
Setelah ditetapkan, salinan DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong tersebut disampaikan juga kepada stakeholder seperti pemerintah daerah, tim pemenangan, LO Bapaslon hingga Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
"Selain itu, DPT ini akan kita umumkan kepada masyarakat luas mulai tangga 22 September 2024," kata Anas.
Anas juga mengungkapkan, bahwa KPU Kabupaten Rejang Lebong terus berkomitmen dan mengakomodir guna memastikan seleruh masyarakat yang memenuhi syarat agar bisa memberikan hak suara mereka pada Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.(ari)