Bawaslu Benteng Gelar Rakor, Netralitas Kades pada Pilkada 2024

Jumat 20 Sep 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat koordinasi netralitas kepala desa (Kades) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Benteng, di Aula Hotel Puncak Tahura, Jumat, 20 September 2024.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep dan dihadiri  oleh para Kades di Kabupaten Benteng.

Bawaslu juga mengundang narasumber dari Kejari Benteng dan Badan Kesbangpol Benteng untuk menyampaikan materi tentang netralitas Kades.

Melalui kesempatan itu, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar menegaskan agar para Kades tak terlibat dalam politik praktis. Ditegaskan Evi, Kades tak boleh menggunakan jabatannya untuk berpihak, mengintimidasi, mengajak serta hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

BACA JUGA: Kapolda Ajak Media Cegah Berita Hoax, Cooling Sistem Hadapi Pilkada 2024

BACA JUGA:Kebakaran di Jalan Danau, 3 Rumah, Mobil dan 3 Motor Ludes

"Hadir dalam kegiatan kampanya sampai saat ini juga dilarang. Yang boleh hadir itu ASN," tegas Evi.

Sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Benteng, terang Evi, Bawaslu bersama APDESI Kabupaten Benteng telah menandatangani surat perjanjian tentang netralitas Kades.

Disamping itu, Evi juga mengajak para Kades untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada. Sehingga, Pilkada di Kabupaten Benteng dapat berjalan lancar, aman dan kondusif.

Termasuk diantaranya dalam mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) saat pelaksanaan resepsi pernikahan. Sesuai atuan, Paslon dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye saat resepsi pernikahan.

"Kami mengajak seluruh Kades agar bersama-sama Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada," imbuhnya.

BACA JUGA:Ratusan Pejabat Isi OPD Baru, Ini Namanya

Selanjutnya, Evi juga menyampaikan agar para Kades bisa memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai, ketidakpahaman Kades menyebabkan Kades melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi.

"Bawaslu menindak ketika ada temuan. Ketika hasil klarifikasi terbukti, maka akan kami serahkan ke pimpinannya, yaitu Bupati. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang dan berat. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Benteng, Mulyantoni memberikan apresiasi kepada Bawaslu Benteng yang telah mengadakan pertemuan bersama para Kades.

Kategori :