Harianbengkuluekspress.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, telah dimulai. Anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan MA menegaskan, bagi setiap wartawan dituntut independen dalam menjalankan tugasnya.
Maka bagi wartawan yang aktif sebagai tim sukses (timses) pada salah satu calon Kepala Daerah, diwajibkan untuk non aktif dalam menjalankan tugasnya.
"Bagi wartawan menjadi Timses, maupun menjadi calon dalam Pilkada, maka harus non aktif," tegas Asep usai membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat 20 September 2024.
Dijelaskannya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait independen tugas wartawan dalam Pilkada. Maka setiap wartawan wajib mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Benteng Gelar Rakor, Netralitas Kades pada Pilkada 2024
BACA JUGA: Kapolda Ajak Media Cegah Berita Hoax, Cooling Sistem Hadapi Pilkada 2024
"SE sudah kita keluarkan. Agar bisa dipatuhi," ungkapnya.
Asep mengatakan, dalam Pilkada, media memiliki peran penting. Tentunya dalam memberikan edukasi kepada publik. Sehingga publik dapat memahami dalam kontestasi Pilkada.
"Media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada publik," tutur Asep.
Media pers, menurut Asep harus memainkan perannya sebagai pusat informasi demokrasi. Tentunya produk yang dikeluarkan, harus independen, akurat dan tidak memihak salah satu calon.
"Media harus menjadi pusat informasi demokrasi," tegasnya.
BACA JUGA:Kebakaran di Jalan Danau, 3 Rumah, Mobil dan 3 Motor Ludes
Sementara itu, terkait UKW, Asep menjelaskan, uji kompetensi yang diberikan kepada wartawan itu sebagai saringan. Sebab, di Indonesia jumlah wartawan sangat banyak sekali. Termasuk di Provinsi Bengkulu. Maka UKW menjadi penting, untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara profesional.
"Jadi UKW ini sebagai langkah pertama memberikan sharingan kepada wartawan yang jumlahnya luar biasa di Indonesia," terangnya.
UKW itu, digelar Dewan Pers bekerjasama dengan Solopos, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Jumlah wartawan yang mengikuti UKW ada sebanyak 42 orang. Baik untuk tingkat muda, madya dan utama. UKW itu, digelar selama dua hari, Jumat 20 September 2024 hingga Sabtu 21 September 2024.