Jadi Timses, Wartawan Wajib Non Aktif

Jumat 20 Sep 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

BACA JUGA:Ratusan Pejabat Isi OPD Baru, Ini Namanya

"Diharapkan nanti, wartawan bisa mengukuhkan dirinya sebagai profesional sesuai klasifikasi. Baik tingkat muda, madya dan utama," ujar Asep.

Asep menjelaskan, setiap wartawan dinyatakan lulus dalam UKW, maka telah dinyatakan profesional dan kompeten. Selanjutnya, setiap media massa bisa melakukan pembinaan kepada masing-masing wartawannya.

"Wartawan juga bisa meningkatkan dirinya setiap UKW. Mulai tingkat muda, setelah 2 tahun bisa ikut madya, lalu 2 tahun lagi bisa mengikuti UKW tingkat utama," tuturnya.

BACA JUGA:DLH Larang Tempel APK di Pohon, Melanggar Aturan

Bagi wartawan yang telah UKW utama, maka perannya akan menjadi pemimpin dan bertanggung jawab atas media massa.  Untuk itu, setiap wartawan harus meningkatkan kualitasnya sampai ke puncak kepemimpinan di media massa.  "Selanjutnya bertugas membangun daerah," tandas Asep. (Eko)

Kategori :