BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial AG (34), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban. AG ditangkap bersama dengan barang bukti satu paket sabu siap edar. AG terlibat peredaran sekitar sebulan terakhir, tetapi polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kategori AG apakah seorang bandar atau pengedar.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Wakapolresta AKBP Max Mariners didampingi Kasat Narkoba AKP Tomy Sahri SH MH.
"Untuk terduga pelaku AG kami tangkap pada Jumat (10/11). Sebelumnya kami menerima informasi adanya peredaran narkoba disekitaran Kelurahan Tanah Patah. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu siap edar," jelas Wakapolresta.
AG bukan orang baru dalam perputaran narkoba. Dia pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkulu, keluar tahun 2019 lalu. Bersama dengan satu temannya yang sama-sama resedivis berinisial R (DPO), AG kembali menjalankan bisnis narkoba setelah bebas. Keuntungan besar menjadi salah satu alasan AG nekat melakoni bisnis haram tersebut. Meski tidak disebut berapa nominal keuntungan, tetapi perkiraan AG mendapat keuntungan ratusan ribu setiap berhasil menjual sabu. Atas perbuatannya itu, AG dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"AG ini resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Kami masih mendalami lagi kasus narkoba melibatkan AG, karena saat melakukan aksinya AG bersama dengan rekannya yang saat ini sudah kami tetapkan DPO," tutup Wakapolresta. (167)