75 Persen Tahanan Kasus Narkoba, Ini Instruksi Kapolda Bengkulu pada Polda Bengkulu dan Jajaran

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono. --
Harianbengkuluekspress.id - Kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu tinggi. Untuk itu, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah tegas memberantas peredaran narkoba. Karena, selama 2024, sebanyak 397 kasus narkoba diungkap Polda Bengkulu dan Polres jajaran. Bahkan sekitar 75 persen tahanan di Bengkulu didominasi kasus narkoba.
"Kasus narkoba di Bengkulu mendominasi hampir 75 persen tahanan merupakan penyalahgunaan narkoba. Nanti kita ingatkan kepada seluruh jajaran untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu," jelas Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, data 75 persen tersebut diketahui saat Kapolda melakukan evaluasi internal terhadap penghuni rumah tahanan di wilayah Provinsi Bengkulu. Jika dikalkulasikan, dari 4 tahanan, 3 diantaranya pelaku penyalahgunaan narkotika. Dampak yang ditimbulkan dari narkoba sangat luas, tidak hanya kerusakan mental dan fisik. Narkoba bisa berdampak meningkatnya kriminalitas, pencurian, kekerasan bahkan pembunuhan. Semuanya ditimbulkan dari kebutuhan akan narkoba, khususnya bagi pecandu.
"Strategi pencegahan harus dilakukan, penindakan berkelanjutan juga dilakukan," imbuhnya.
Untuk perang terhadap narkoba, Polda Bengkulu tidak bisa sendiri. Polda Bengkulu mempersiapkan operasi terpadu lintas sektoral. Kegiatan tersebut nantinya melibatkan BNN, instansi terkait, tokoh masyarakat, agama dan elemen lain.
Kemudian, melakukan penyuluhan dan sosialisasi di sekolah dan kampus terkait bahaya narkoba. Dengan adanya kerja sama semua pihak, Kapolda berharap bisa menekan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
"Perang melawan narkoba bukan semata-mata tugas polisi. Hal semacam ini tanggung jawab kita semua. Perang melawan narkoba harus menjadi gerakan bersama. Masyarakat juga bisa terlibat mengungkap penyalahgunaan narkoba, laporkan jika mengetahui dan melihat. Kami pastikan akan ditindak lanjuti," pungkas Kapolda. (Rizki Surya Tama)