BACA JUGA:Kemenag Siapkan Anggaran Triliunan Rupiah Untuk Guru, Direktur GTK Madrasah Ungkap Begini
Ditambahkan Ahmad Maskuri, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah diatur kepala desa atau sebutan lainnya seperti lurah dan lainnya dilarang menguntungkan dan merugikan pasnagan calon kepala daerah. Jika ketelibatan Ketua RT yang mendukung mendeklarasikan/mengkampanyekan salah satu calon, maka dikhawatirkan kondusifitas di lapangan terganggu.
"Diatur pada pasal 71, dan itu ada ancaman pidananya. Artinya kita mengimbau baik kepada Lurah, RW dan RT itu jangan sampai melakukan hal yang bertentangan dengan perundang-undangan," tegasnya. (Medi Karya Saputra)
Kategori :