harianbengkuluekspress.id - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) tentang penyusunan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng, Selasa, 24 September 2024.
Pasca pelaksanaan Rakor, masing-masing Paslon diketahui sudah memiliki RKDK.
"Setiap Paslon saat ini masih dalam proses penyampaian laporan awal," jelas Komisioner KPU Benteng, Sukardi.
Dijelaskan Sukardi, hasil rakor bersama perwakilan masing-masing Parpol telah diputuskan bahwa maksimal pengeluaran dana kampanye setiap Paslon sebesar Rp 34,4 miliar.
"Semua Paslon sudah sepakat. Sehingga, tak boleh lebih dari itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Sukardi menjelaskan, sumber dana kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 14 tahun 2024. Yaitu, dari Paslon sendiri dengan nominal yang tidak terbatas. Baik itu dari istri maupun suami.
Sedangkan, untuk dana kampanye dari perseorang dibatasi sebesar Rp 75 juta dan lalu dari Parpol atau bangunan Parpol maksimal 750 juta
"Dana kampanye juga boleh dari perusahaan. Maksimal sebesar 750 juta," imbuhnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Gelar Rapat Bersama LKS Tripartit, untuk Mencegah Ini
BACA JUGA:Dukung Program Pemutihan Pajak, BPKD Lahirkan Samsat Keliling hingga Samsat Siang Malam
Hanya saja, lanjut Sukardi, tak semua perusahaan diperkenankan untuk berpartisipasi dalam menyumbangkan dana kampanye. Beberapa perusahaan yang dilarang berkontribusi antara lain BUMN, BUMD dan BUMDes. Selain itu, sumbangan dana kampanye juga tak boleh berasal dari luar negeri ataupun dari Pemerintah.
Untuk diketahui, kegiatan kampanye memang memerlukan anggaran yang fantastis. Dana kampanye digunakan untuk pelaksanaan seluruh kegiatan kampanye, alat peraga kampanye (APK) sampai biaya operasional seluruh kampanye.
"Jika pengeluaran kampanye melebihi Rp 34,4 miliar, maka akan dikenakan sanksi," pungkas Sukardi.(bakti)