Bolehkah Seorang Wanita Menyembunyikan Status Jandanya, Ini Kata Buya Yahya

Jumat 27 Sep 2024 - 08:56 WIB
Reporter : Ary
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Janda adalah seorang wanita yang kehilangan suaminya baik itu karena bercerai atau karena meninggal dunia.

Kehidupan sebagai janda sering diiringi oleh rasa kehilangan yang mendalam, namun juga memberikan kekuatan dan ketabahan untuk menjalani hidup sendiri.

Meskipun status janda sering kali dipandang dengan stigma atau persepsi tertentu di masyarakat, seharusnya hal ini dilihat sebagai bagian dari perjalanan hidup yang penuh tantangan.

Banyak janda yang mampu bertahan, membangun kemandirian, dan memimpin keluarga dengan penuh kasih sayang, meskipun kehilangan suami merupakan cobaan yang berat.

BACA JUGA:Menikahi Janda, Adakah Keistimewaannya? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Menikahi Janda Bernilai Pahala, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya

Hidup sebagai janda juga memberikan peluang untuk mengeksplorasi potensi, berkontribusi pada komunitas, dan menemukan makna baru dalam hidup setelah kehilangan pasangan.

Status janda perlu dihargai sebagai bagian dari keanekaragaman pengalaman hidup, di mana setiap wanita memiliki kisah dan perjalanan tersendiri setelah ditinggalkan oleh suaminya.

Namun, karena stigma ini, tidak jarang ada yang memilih untuk menyembunyikan status jandanya dari publik.

Kemudian apakah dalam islam dibolehkan menyembunyikan status jandanya kepada publik.

Terkait dengan hal tersebut, pernah dijelaskan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.

Buya Yahya menyatakan bahwa menyembunyikan status janda, terutama jika berkaitan dengan privasi dan tidak perlu diumumkan secara terbuka, merupakan tindakan yang sah dalam pandangan Islam.

BACA JUGA:Janda yang Ingin Menikah Lagi, Haruskah Memiliki Wali? Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Janda yang Ingin Segera Menikah, Buya Yahya Sarankan Mengamalkan Doa Ini

Namun, Buya Yahya menekankan bahwa jika pernikahan tersebut halal dan sesuai dengan aturan agama, maka tidak ada alasan untuk menyembunyikannya karena pernikahan adalah sesuatu yang mulia dan diterima dalam Islam.

Kategori :