Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini merupakan puasa Ramadhan yang ke-26 hari. Dipenghujung bulan Ramadhan, biasanya umat islam membayar zakat fitrah.
Terkait pembayaran zakat fitrah ini, pendakwah Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah secara online.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menerangkan secara rinci apakah pembayaran zakat fitrah melalui daring diperbolehkan atau tidak dalam Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan di bulan Ramadan atau sebelum Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah juga diidentikkan dengan semangat berbagi kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
BACA JUGA:Hari ke-26 Ramadhan, Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dilindungi dari Aib
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Diberi Perlindungan dari Penyakit dari Pandangan Mata
Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Ketentuan ini telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menegaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,". (HR Bukhari Muslim).
Di era kemajuan teknologi, metode pembayaran zakat fitrah kini semakin berkembang, termasuk melalui layanan online atau transfer bank.
Cara ini dianggap lebih praktis bagi umat Muslim yang memiliki keterbatasan waktu untuk menunaikan zakat fitrah secara langsung ke masjid atau panitia zakat terdekat.
Namun, banyak yang masih mempertanyakan keabsahan pembayaran zakat fitrah secara online dalam pandangan Islam.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode online atau transfer ke lembaga amil zakat diperbolehkan.