Harianbengkuluekspress.id- Pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama.
Gerakan cuti bersama selama 5 hari ini dilakukan sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini lantaran aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PNPM Divonis Berbeda, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
Sehingga, gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.
" Gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun," katanya.
Selain gaji pokok, sambung Fauzan, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
Sehingga, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.
Akibat kesejahteraan hakim yang tidak memadai ini, maka bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Selain itu juga, para hakim mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi.