Tersangka Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Segera Ditetapkan, Begini Penjelasan Polres BS
Kasat Reskrim Polres BS, AKP Doni Juniansyah SM-RENALD/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna segera memasuki babak baru.
Polres Bengkulu Selatan (BS) memastikan penetapan tersangka segera diumumkan setelah keterangan ahli dari Jakarta memperkuat temuan penyidik.
Tak hanya itu, proses penahanan terhadap tersangka juga akan segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan menjawab keresahan masyarakat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah SM menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah matang.
Bahkan gelar perkara yang dilakukan Polda Bengkulu telah dilakukan dan menjadi langkah krusial dalam meneguhkan arah penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 juta lebih ini.
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Dangkal, Ekonomi Bengkulu Bisa Terpuruk
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades dan Bendahara Suro Bali Kepahiang Tersangka
"Kami sudah meminta keterangan ahli dari Jakarta untuk memastikan akurasi seluruh alat bukti. Ini menjadi kunci penting sebelum kami menetapkan tersangka. Penahanan terhadap tersangka akan segera dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi," tegas Doni kepada BE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 17 Desember 2024.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan nilai fantastis, mencapai Rp 2 miliar. Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian membuka tabir penyimpangan, mengungkap proyek-proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan menciptakan kerugian signifikan bagi negara.
"Kami sudah mengantongi fakta lapangan dan bukti fisik yang menguatkan dugaan korupsi. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang kepercayaan publik yang dikhianati," jelasnya.
Meskipun waktu 60 hari sempat diberikan kepada pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, batas waktu berlalu tanpa hasil. Penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan, disusul penggeledahan kantor desa dan pemeriksaan fisik proyek-proyek pada awal Desember 2024.
"Penahanan akan segera dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku," lanjut Doni dengan nada serius.
Tak hanya berhenti di situ, Doni juga mengatakan bahwasa sejumlah saksi penting, termasuk pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa, sudah diperiksa secara intensif.
Langkah ini semakin menegaskan komitmen Polres Bengkulu Selatan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan, tanpa intervensi apa pun.