Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkulu mengimbau seluruh pedagang dan kios-kios di Provinsi Bengkulu agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Sebab, rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara.
Kepala Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya pedagang dan sejumlah kios yang menjual rokok ilegal saat melakukan operasi pasar.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal.
"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah," kata Koen, Senin, 30 September 2024.
BACA JUGA:Harga CPO di Bengkulu Terkendala Terminal Curah Cair, Pemprov Dorong Lakukan Ini
BACA JUGA:23 Siswa SMA Muhammadiyah 4 Pegang e-KTP, Diantar Langsung Disdukcapil
Ia mengatakan, Bea Cukai Bengkulu bersama tim gabungan pada awal tahun 2024 ini telah berhasil menyita lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
"Rokok tersebut diamankan oleh petugas dengan diberikan dokumen pencegahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, gempur rokok ilegal akan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai. Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Bengkulu," ujarnya.
Dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dia berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
"Kami mengedepankan sosialisasi bahwa rokok ilegal tidak boleh dijual, disertai dengan penjelasan ciri-ciri rokok atau pita cukai yang benar seperti apa," tutupnya.(999)