harianbengkuluekspress.id – APBD Perubahan tahun 2024 telah disahkan melalui rapat paripurna, pada Senin malam 30 September 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko. Pengesahan APBD Perubahan 2024 itu, setelah melalui beberapa proses pembahasan antara Pemkab Mukomuko dan DPRD Mukomuko rampung.
Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA menyampaikan, setelah ditandatangani apa yang menjadi penjelasan dalam naskah APBD Perubahan. Untuk itu diharapkan seluruh OPD nantinya dapat mempercepat realisasi anggaran untuk kegiatan.
“Kita harapkan realisasi anggaran OPD nanti harus dipercepat tanpa meninggalkan kualitas. Sehingga jelas dalam naskah APBD Perubahan 2024 yang sudah ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.
BACA JUGA:Pjs Bupati Ajak Maknai Nilai Pancasila, Begini Caranya
BACA JUGA:Baznas Realisasikan Bantuan Rp 800 Juta, Segini Jumlah Keluarga Penerima Manfaat
Sekda juga menjelaskan, pasca APBD Perubahan tahun 2024 disahkan. Maka tahapan selanjutnya yaitu menyiapkan berkas APBD Perubahan tersebut untuk disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi. Untuk penyampaian berkas itu, daerah ini memiliki waktu paling lama 15 hari. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi dan bila ada catatan-catatan dari Gubernur, maka daraah ini melaksanakan perbaikan. Tentu dalam proses perbaikan tersebut, melibatkan Pemkab dan DPRD. Sembari menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun 2024.
“Harapan kita semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala,” ucapnya.(budi)