Aturan itulah yang menjadi dasar bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Regulasi tersebut menjadi acuan kita dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan agama di sekolah,” jelas M. Munir.
Munir berharap, melalui penyusunan regulasi tersebut, akan memberikan dampak terhadap keberadaan guru PAI di sekolah. Sehingga pengelolaan guru dan pengawas PAI dapat dilaksanakan lebih optimal.
"Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi,"tandasnya. (**)