Demi Kesejahteraan Guru, Kemenag Fokus Tuntaskan Sertifikasi 620.716 Guru , Melalui Program Ini
Guru mengajar-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Dalam meningkatkan kapasitas guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Menteri Agama berkomitmen menuntaskan Pendidikan profesi guru dalam dua tahun terhitung tahun 2025 d akan berakhir pada 2026 tahun depan.
Berdasarkan data yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan saat ini terdapat 620.716 guru.
Rinciannya, guru Madrasah sebanyak 484.678, guru PAI di sekolah umum 95.367, guru agama Kristen 29.002, guru agama Katolik 11.115, guru agama Hindu 494, guru agama Buddha 689 dan guru agama Konghucu 176.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya program ini untuk meningkatkan profesionalisme guru.
"PPG Dalam Jabatan adalah solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Piala Asia U17, Timnas Indonesia Gelar TC di Bandung, 34 Pemain Dipanggil, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:2025, Masih Adakah Perekrutmen Honorer di Bengkulu Selatan?, Begini Kata Sekda BS
Penyelesaian sertifikasi guru di bawah Kemenag melalui PPG Dalam Jabatan akan diselesaikan dalam dua tahun terhitung tahun 2025 dan program sertifikasi guru lalui program Profesi uru (PPG) akan berakhir hingga tahun 2026.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama tahun ini akan dimulai 1 Maret 2025 yang dilaksanakan secara serentak di 56 LPTK, dengan lima angkatan yang masing-masing berlangsung selama 45 hari. Seleksi peserta akan dilakukan melalui sistem berbasis data untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Program sertifikasi guru merupakan program prioritas Menag sekaligus mendukung program presiden Prabowo Subianto-Gibran dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Sehingga perlu upaya serius, melalui PPG dalam jabatan sampai 2026, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.
Menag juga menegaskan PPG dalam jabatan sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas guru madrasah maupun guru agama di sekolah umum,tukasnya. (**)