Anggota Dewan Kampanye Wajib Cuti

Kamis 03 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id  - Anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), M Arif Hidayat mengingatkan para anggota DPRD yang berkampanye pada Pilkada 2024. Adapun para anggota dewan tersebut diminta untuk mengurus izin cuti mengikuti kampanye.

Arif menuturkan bahwa anggota dewan wajib mengantongi surat izin cuti tersebut. Sebab hal tersebut  tertuang pada ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Arif kepada BE, Kamis 3 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Arif mengatakan dari hasil laporan pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) didapati  ada beberapa anggota dewan yang ikut menjadi juru kampanye. Sehingga diharapkan para anggota dewan yang menjadi juru kampanye dapat mengajukan cuti kampanye mengkuti peraturan yang ada.

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Segera Dicetak, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:68 Tenaga Medis Disiapkan untuk RS Ini

"Makanya kami mengingatkan izin cuti tersebut juga harus ada," tegasnya.

Arif juga menambahkan bagi pejabat negara harus memenuhi ketentuan lainnya, yaitu untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

“Disebutkan diregulasi pejabat daerah. Anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Selain itu, di PKPU 13 tahun 2024, dalam dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat (1) juga menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten dan kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan  izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. Bahkan Bawaslu BS telah menyurati sekeratriat DPRD BS untuk dapat diteruskan ke anggota DPRD agar bisa ditaati.

BACA JUGA:Paslon Diingatkan Kampanye Sesuai Jadwal, Ini Tujuannya

"Ada sanksinya bila tidak cuti, tapi terkait sanksi kami (Bawaslu) tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menindak. Sebab anggota dewan yang melanggar kami kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, karena ini terkait dengan undang-undang lainnya. Tidak cuti juga boleh asalkan kampanye dilakukan dihari libur. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan memberikan rasa keadilan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Arif juga kembali mengingatkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU demhan yembusannya ke Bawaslu dan Polres. Seban Bawaslu BS memastikan aturan yang ada harus dapat ditaati semua pihak yang berkampanye. 

“Tidak cuti juga boleh asalkan kampanye dilakukan dihari libur. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan memberikan rasa keadilan," ungkapnya.

BACA JUGA:Berbagai Kegiatan HUT Arga Makmur Ditiadakan, Ini Penyebabnya

Kategori :