Terkait dengan laporan dari Tim Hukum Paslon Fikri-Hendri, menurut Ahmad Ali akan mereka lanjutkan kajian untuk kelengkapan alat bukti, saksi dan dan lain-lainnya untuk mereka tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Merliyanto Agumay menambahkan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada sendiri ada beberapa tahapan yang harus dilalui salah satunya yaitu akan melakukan kajian terlebih dahulu selama 7 hari.
"Kita kaji dulum dalam tujuh hari, apakah terpenuhi barang buktinya, kemudian terkait proses pelanggaran dari netralitas ASN nya," terang Merlianto.
Bila memang nanti benar-benar melanggar, maka menurutnya, hasilnya nanti akan mereka rekomendasikan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri. Terlebih lagi dalam Rakor secara nasional yang belum lama ini mereka lakukan ditegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan berpolitik terlebih lagi mengarahkan secara aktif.(251)