Harianbengkuluekspress.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan status tanggap darurat longsor.
Yakni untuk penanganan tebing yang longsor sepanjang Sungai Air Manjuto di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto.
Longsor tersebut mengancam sedikitnya 15 rumah warga yang berada di tepi sungai, dan beberapa warga sudah mulai mengungsi akibat ancaman ini.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pjs Bupati Mukomuko terkait pengajuan status tanggap darurat longsor. Namun, Pjs Bupati masih ingin mempelajari situasi ini lebih lanjut karena kejadiannya sudah berlangsung cukup lama," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, saat dikonfirmasi pada Minggu 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:2025, Pemkab Mukomuko Ajukan Lelang 60 Kendaraan Dinas
BACA JUGA:2025, Ini Prioritas Pembangunan Jalan oleh Pemkab Mukomuko
Longsor yang terjadi sepanjang Sungai Air Manjuto ini telah berlangsung selama sebulan terakhir, di mana erosi terus terjadi akibat aliran sungai yang deras.
Dengan intensitas hujan yang tinggi di wilayah tersebut, kondisi tebing semakin memburuk, memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana yang lebih besar.
"Intensitas hujan yang tinggi di wilayah ini memperparah kondisi tebing yang sudah tergerus oleh aliran sungai. Jika tidak segera ditangani, longsor akan semakin meluas dan mengancam lebih banyak rumah penduduk di sepanjang tebing," tambah Apriansyah.
Dinas PUPR Mukomuko juga telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu terkait penanganan darurat longsor di wilayah tersebut.
Pihak BWSS siap mengambil tindakan darurat untuk mencegah longsor lebih lanjut, tetapi memerlukan surat pernyataan tanggap darurat dari pemerintah daerah.
"Pihak BWSS VII Bengkulu siap melakukan tindakan darurat, tetapi mereka membutuhkan surat penetapan tanggap darurat dari kepala daerah. Surat ini penting untuk memulai langkah-langkah penanganan sesegera mungkin," jelas Apriansyah.
Dalam rencana penanganannya, BWSS Bengkulu telah menyusun strategi untuk mengalihkan aliran sungai ke sisi kanan agar dinding tebing tidak terus tergerus.
Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara untuk menghindari longsor yang lebih parah.
Meskipun longsor telah terjadi selama beberapa waktu, pemerintah daerah masih mempertimbangkan apakah status tanggap darurat masih relevan untuk diterapkan, mengingat waktu kejadian yang sudah cukup lama.