Pelajar Terlibat Geng Motor, Terancam Undang-undang Darurat, Dinas Pendidikan Diminta Begini

Senin 07 Oct 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Keterlibatan para pelajar dalam geng motor  terus diusut, Kepolisian Daerah (polda) Bengkulu  akan menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kepada anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam dan melakukan tindak kriminal.

"Kami akan menerapkan UU Darurat bagi anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam,"  Ungkap Wakil Direktur Renakta IV Bengkulu,  AKBP Julius Hadi Harjanto. 

Untuk itu, Polda Bengkulu  bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) ditingkat kota dan provinsi untuk mengimbau semua kepala sekolah agar memahami UU Darurat dan memberikan pendidikan sosial.

Hal ini dikarenakan hampir 90% anak yang terlibat dalam geng motor di Bengkulu adalah pelajar ditingkat sekolah menengah.

"Adapun diversi dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lapas, kejaksaan dan otoritas terkait lainnya." jelasnya. 

Julius juga menegaskan penerapan UU darurat adalah satu-satunya cara untuk menindak geng motor di Kota Bengkulu. Jika tidak diterapkan, dikhawatirkan akan ada korban jiwa di masyarakat.

BACA JUGA:Polda Gandeng Diknas Berantas Geng Motor, Tetapkan Sanksi Bagi Pelajar

BACA JUGA: Perketat Pengawasan Geng Motor, Penjabat Wali Kota Bengkulu Kumpulkan Kepala Sekolah

Masih dikatakan Julius, memastikan tidak ada geng motor yang meresahkan masyarakat, pihaknya pihaknya telah menyiagakan ratusan aparat kepolisian baik  dari Polda Bengkulu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Kepolisian Sektor (Polsek) untuk melakukan patroli. 

Sebelumnya, Polda Bengkulu diketahui telah melakukan pembinaan terhadap 32 pelajar yang terlibat geng motor dengan didampingi oleh orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pembinaan tersebut dilakukan untuk mengedukasi anak-nak muda yang terlibat geng motor agar tidak mengulangi kesalahannya, keluar dari geng motor dan menghindari kegiatan-kegiatanyang tidak bermanfaat.

" Kalau sudah membawa senjata tajam dan melukai orang lain, itu bukan lagi kenakalan remaja, tapi sudah masuk kategori kriminal," terang Kapolda Bengkulu BrigjenPol Dedi Nata.

Ia mengatakan fenomena geng motor da nkelompok pemuda di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena geng motor tidak bisa digolongkan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah pada perilaku kriminal.(**) 

Kategori :