BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Kembali Dicairkan
Dalam persyaratan penunjukan Pj Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yaitu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.
"Artinya, disinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur. Kalau kita menunjuk Mahmud Siam itu jelas menyalahi Perpres," tutur Hendri.
Hendri menjelaskan, tata cara penunjukkan Pj Sekda Lebong itu telah berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Sementara surat Mendagri yang telah beredar itu, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggantian.
"Sedangkan, kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan, serta kewenangannya. Maka, tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan Pj Sekda Lebong. Memang dalam penunjukkan Pj Sekda Lebong kita tidak berkoordinasi dengan Kemendagri," jelasnya.
Meskipun masih menjadi perdebatan, namun Hendri menegaskan, pemprov akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Sehingga polemik Pj Sekda Lebong itu menemukan kepastian hukum.
"Secepatnya kita berkoordinasi dengan Kemendagri," tandas Hendri. (Eko Putra Membara)