harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah mengirimkan berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Kepahiang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang. Pelakunya diduga 1 orang oknum kabag, 2 kabid dan 1 sekcam tengah diproses hingga ke BKN, agar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat ASN Pemkab Kepahiang tersebut diduga kuat memenuhi unsur pelanggaran netralitas PNS, karena mendukung Paslon tertentu dengan cara mengumpulkan massa. Hasil kajian Bawaslu, keempat ASN memenuhi unsur melanggar aturan disiplin pegawai terkait dengan aktivitas pertarungan Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024.
"Berdasarkan kajian tim dengan barang bukti dan keterangan saksi memenuhi unsur pelanggaran, namun untuk menjatuhkan sanksi tentu ranahnya di BKN," tegas anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran, Asuan Toni SP, Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ini Rancangan Peraturan Layanan Akomodasi Haji 2025
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD 2025 Dikebut, Ini Tujuannya
Lebih lanjut Asuan Toni menuturkan, perkara keempat ASN Pemkab Kepahiang merupakan hasil temuan dari jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Perkaranya tidak dilimpahkan ke Gakumdu, karena waktu kejadian terjadi sebelum pelaksanaan tahapan kampanye.
"Yang jelas surat rekomendasi yang memuat hasil kajian Bawaslu sudah di kirimkan ke BKN," ucap Asuan Toni.
Disinggung terkait oknum Kades di Kecamatan Seberang Musi yang sebelumnya diduga terlibat politik praktis karena ikut mengantar pendaftaran salah satu Paslon. Asuan Toni memastikan jika kasusnya sudah dihentikan, karena dalam proses pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, perkara oknum kades tidak memiliki bukti yang cukup.
"Iya dihentikan karena bukti tidak cukup," tuturnya.
Data terhimpun keempat ASN yang dilaporkan ke BKN, yakni 1 Kabag di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang, 2 orang Kabid yang berdinas di Kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik serta BKDPSDM dan 1 lagi salah seorang Sekretariat Camat (Sekcam) di Kabupaten Kepahiang. (doni)