15 LSM di Kaur Tak Kantongi Badan Hukum, Begini Kata Kesbangpol

Minggu 13 Oct 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur mencatat, dari 19 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kaur 15 diantaranya tak menyampaikan laporan mengantongi badan hukum sah.

Sementara dari jumlah itu 4 SK juga sudah habis masa berlaku. Terkait hal itu kepala Kesbangpol Kaur Diraswan S Sos MSi menghimbau agar pimpinan LSM dapat segera menyampaikan laporan

“Ini berdasarkan data yang di update akhir Juli lalu, harapan kita rekan-rekan LSM dapat secepatnya melakukan validasi ulang,"kata Diraswan, Minggu 13 Oktober 2024.

Dikatakan Diraswan, dari 19 LSM itu 4 diantaranya tidak aktif karena dianggap SK kepengurusan sudah habis.

BACA JUGA:Oknum Kontraktor dan LSM Dibekuk Polres Kepahiang, Ternyata Ini Kasusnya

BACA JUGA:Waka II DPRD BU Harap LSM Tingkatkan Kontribusi bagi Masyarakat

Ketidak aktifan tersebut karena sudah bubar, pindah alamat dan tidak diketahui di mana serta belum memperpanjang surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

Sedangkan untuk data ormas yang ada 24 ormas yang terdata 8 diantaranya juga belum menyampaikan laporan badan hukum.

Sementara Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terdata sebanyak 3 OKP satu diantaranya belum berbadan hukum.

"Izin yang diberikan untuk LSM dan Ormas hanya diberikan batas sampai lima tahun saja, lebih dari lima tahun Ormas dan LSM harus segera mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) kembali sebagai legalitas. Untuk LSM atau Ormas tidak terdaftar dan datanya tidak ada berarti dianggap ilegal,”tandasnya.(Airullah)

Kategori :