Penetapan Tanggap Bencana Longsor Belum Diteken, Ini Penyebabnya

Rabu 16 Oct 2024 - 20:54 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Meski pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk penanganan longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko.  Namun untuk surat penetapan tanggap darurat bencana longsor itu belum diteken kepala daerah. 

Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon SHut MSi dikonfirmasi BE mengaku,  belum menandatangani surat penetapan tanggap bencana longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto. “Suratnya belum ada di meja Bupati. Jika sudah ada, kita telaah dahulu lebih lanjut hingga nantinya saya teken,” katanya. 

Menurutnya, mengenai bencana alam longsor di Desa Pondok Panjang yang mengakibatkan satu buah rumah milik warga terjun ke sungai dan belasan rumah warga lainnya terancam. Pihaknya mengaku sudah turun ke lokasi dan menyampaikan kejadian itu kepada pemerintah provinsi dan BWSS VII Bengkulu. Dengan harapan  kondisi seperti itu segera dapat ditangani.  Diketahui hingga saat ini ini pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu. Belum melaksankan penanganan longsor di Desa Pondok Panjang  Kecamatan V Koto  Kabupaten Mukomuko. Meski dampak terjadinya longsor, telah menerjunkan satu unit rumah milik warga setempat ke dasar Sungai Manjunto. Selain mengancam lebih 14 rumah milik warga yang lainnya. 

“Untuk penanganan longsor di wilayah itu, pihak BWSS Bengkulu menunggu surat keputusan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Mukomuko. Jika surat tanggap darurat itu keluar, pihak BWSS akan langsung turun ke lokasi melaksanakan kegiatan penanganan," ujarnya.

BACA JUGA:Satpol PP Datangi Usaha Pijat , Ini Tujuannya

BACA JUGA:Polisi Peduli Keselamatan Pengendara Melalui Cara Ini

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST MT menerangkan, adapun sistem penanganan yang akan dilaksanakan oleh pihak BWS Sumatera 7 Bengkulu nantinya yakni  dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto. Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 10 meter. Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini, ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjung ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik. “Aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor," katanya. 

Ia menambahkan, jenis kegiatan penanganan bencana longsor yang akan dilaksanakan oleh BWS Sumatera 7 Bengkulu. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh balai sungai, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya saat turun ke lokasi kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu. Selain itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak balai sungai juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan seluruh administrasi. Yang salah satunya yaitu surat pernyataan dari pemilik lahan yang terkena sudetan alur sungai tidak menuntut ganti rugi lahan.(budi)

Kategori :