BINTUHAN, BE - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga kini terus melakukan penyisiran untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang dan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Kita sudah menginstruksikan jajaran pengawas kecamatan untuk menyisir dan menertibkan APK atau APS di wilayah masing-masing. APK yang ditertibkan merupakan APK calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak sesuai dengan aturan PKPU,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan SKom, Rabu (22/11).
Dikatakan Hendra, dimana sesuai instruksi nomor 888/PM.00.02/K.BE-04/11/2023 ia meminta pihak Panwascam masih ada APK dan APS yang belum ditertibkan, maka dengan instruksi ini agar segera melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait untuk melakukan penertiban. Penertiban ini ini, sepanjang APK tersebut mengandung unsur kampanye, pihaknya tidak akan tebang pilih meskipun APK tersebut ditempatkan di lokasi yang berbayar. Unsur kampanye tersebut mulai dari simbol-simbol pemilihan seperti paku, surat suara, kata-kata mohon doa restu hingga mohon dukungannya.
“Penertiban APK ini kita terus lakukan dan kita tidak pandang tebang pilih, sepanjang dia ada ajakan untuk kampanyenya akan kita turunkan langsung,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya menertibkan ratusan APK yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur. APK yang ditertibkan ini hanya yang melanggar PKPU No 15. Namun, untuk APK tidak ikut ditertibkan karena tidak melanggar ketentuan kampanye. Karena tidak mengandung unsur-unsur ajakan.
“Pemasangan APK nanti diperbolehkan mulai tanggal 28 November dengan catatan tidak dipasang ditempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan dan jalan protokol. Juga zona pemasangan APK ini sudah ditentukan,” tandasnya.(618)