Hati-Hati! Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Ini Imbauan Satlantas Polres Mukomuko
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana SIK, M.Si-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini kembali menjadi perhatian serius Satlantas Polres Mukomuko.
Meski larangan ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, masih banyak masyarakat, khususnya anak-anak, yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum.
Situasi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna sepeda listrik maupun pengendara lain.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Penjualan Sepeda Listrik di Kota Bengkulu Meningkat 40 Persen
BACA JUGA: Tingkatkan Pendidikan Anak Usia Dini, Pemkab Mukomuko Salurkan Bantuan APE dan Dana DAK
"Kami masih sering menemukan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Padahal ini sangat berbahaya dan melanggar aturan. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran," ujar AKP Rully.
Meskipun saat ini belum ada sanksi tilang untuk pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Satlantas Polres Mukomuko tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin.
"Kami berharap masyarakat, terutama para orang tua, tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Satlantas Polres Mukomuko terus menggiatkan sosialisasi terkait larangan ini melalui berbagai cara, baik pertemuan tatap muka maupun penyampaian informasi melalui media sosial.
"Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami bahaya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kami ingin memastikan keselamatan anak-anak dan pengguna jalan lain tetap terjaga," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Rully juga menjelaskan perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik.
Motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya karena telah memenuhi syarat registrasi di Samsat dan dianggap sebagai kendaraan bermotor yang harus dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Pengendara motor listrik wajib memiliki SIM, melengkapi dokumen kendaraan, dan memenuhi perlengkapan berkendara sesuai aturan. Hal ini berbeda dengan sepeda listrik yang penggunaannya terbatas pada area tertentu," tegasnya.