Harianbengkuluekspress.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) baru-baru ini merilis kredit macet para debitur Bank BRI Cabang Manna dan Bank Bengkulu Cabang Manna.
Pihak Kejari BS kini telah memanggil para debitur tersebut agar kredit dapat dilunasi.
Saat ini, total tunggakan kredit debitur Bank BRI dan Bank Bengkulu di Bengkulu Selatan mencapai Rp 8 miliar.
Rinciannya, yakni tunggakan terbesar ada pada debitur Bank BRI yang mencapai Rp 7 miliar. Dan debitur Bank Bengkulu Rp 1 miliar lebih.
BACA JUGA:Hari Ini Penutupan Pendaftaran Seleksi PPPK di BS, Siap-siap Gelombang ke-2, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Kemensos Saluran Bantuan kepada Korban Banjir di BS, Ini Paketnya
Adapun para debitur tersebut berasal dari PNS, Pensiunan PNS hingga perangkat desa.
Kepala Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH mengatakan, jaksa terus melakukan penagihan kepada debitur.
“Untuk BRI, Kami menunggu komitmen dari kreditur paling lambat 25 Desember 2024,” kata Hendra.
Sedangkan untuk debitur Bank Bengkulu, pihak Kejari Bengkulu Selatan sebut Hendra kembali akan melakukan tugas tambahan.
Sebab Bank Bengkulu tersebut kembali melakukan kerjasama dengan jaksa Pengacara negara (JPN) untuk penagihan debitur Bank Bengkulu.
“Bank Bengkulu rencananya akan bekerjasama dengan JPN kembali, dalam melakukan penagihan kredit kepada 12 orang kreditur,” kata Hendra.
Sementara itu, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Manna, Zulkarnain membenarkan pihaknya melakukan kerjasama lanjutan dengan pihak jaksa dalam penagihan kredit macet lara debitur.
Dirinya berharap kerjasama dengan JPN tersebut dapat membantu bank dalam menagih kredit macet.
“Harapannya agar debitur dapat menyelesaikan kewajiban kepada bank sehingga bisa menyelesaikan kredit macet secara optimal,” kata Zulkarnain.