BENGKULU, BE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu menyiapkan hingga 18 ribu blanko Kartu Identitas Anak (KIA). Ketersediaan blanko ini menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah anak.
" Jumlah ini diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan hingga tahun depan," ujar Kadis Dukcapil kota, Widodo, Rabu (22/11).
Ia mengajak para orang tua untuk memastikan anak usia dibawah 17 tahun harus memiliki KIA. Kartu ini sebagai identitas warga negara Indonesia, khusus bagi mereka yang belum wajib memiliki KTP elektronik.
"Secara fungsi hampir sama seperti e-KTP, karena menampilkan identitas seperti nama, foto, nama orang tua, alamat," jelasnya.
Adapun syarat membuat KIA bagi anak usia 0-4 tahun, orang tunya mendaftarkan anak ke Dukcapil menyertakan kartu keluarga (KK). KIA akan dibuat bersamaan dengan akta kelahiran anak.
Sedangkan, anak kategori 5-17 tahun diperlukan foto copy akta kelahiran anak, KK Asli dan KTP asli orang tua serta pas foto anak.
"Kami juga memberikan kemudahan, dengan cara setiap orang yang mengurus KK, akan langsung kita terbitkan KIA untuk anaknya. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan PAUD, dan bidan atau rumah sakit, sehingga secara otomatis kita langsung dapat data dan langsung dicetak," jelasnya.
Adapun manfaat KIA tidak bisa disepelekan, karena bisa memenuhi hak anak, seperti persyaratan mendaftar sekolah. Kemudian juga berlaku dalam proses mendaftar BPJS dan kebutuhan syarat administrasi lainnya. Saat ini dukcapil kota sudah menerbitkan sebanyak 56.927 keping KIA.
Sementara itu, Widodo juga mengungkapkan untuk stok blanko E-KTP saat ini tersedia 2.600 keping. Jumlah tersebut dipastikan aman hingga akhir tahun mendatang. Dan untuk memastikannya, Dukcapil juga sudah mengusulkan tambahan stok 2000 keping lagi melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.
"Memenuhi kebutuhan blanko kita bekerja sama dengan pihak Dukcapil provinsi dan melakukan jemput bola ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menambah stok blangko," imbuh Widodo. (805)