Empat Pelaku Judi Kartu Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
IST/BE Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian. Empat orang diamankan masing-masing berinisial Mu (61) pensiunan PNS, AS (26), Ar (33) dan Fr (31), mereka warga Kelurahan Bentiring, K--
Harianbengkuluekspress,id - Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian. Pengungkapan tindak pidana perjudian salah satu rangkaian Operasi Pekat Nala II tahun 2024 yang dilakukan Polresta Bengkulu. Empat terduga pelaku yang diamankan berinisial Mu (61) pensiunan PNS, AS (26), Ar (33) dan Fr (31). Mereka warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo SIK.
"Iya benar, kami mengamankan 4 warga terkait tindak pidana perjudian," jelas Kasat Reskrim, Selasa 10 Desember 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp 530 ribu lebih, kartu remi, dua unit handphone dan karpet alas untuk judi. Pengungkapan perjudian bermula informasi yang diterima Resmob Macan Gading di sekitaran Perumahan Sutra Residen Kelurahan Bentiring kerap terlihat kegiatan perjudian. Kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama sehingga meresahkan warga perumahan.
BACA JUGA:Lahan 16 Hektar Diserobot Mafia Tanah, Ahli Waris Lapor Polda
BACA JUGA:Kasus PAD Mall di Bengkulu Naik Penyidikan, Begini Keterangan Kajati Bengkulu
Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan ke lokasi pada Sabtu lalu. Setelah memastikan terdapat kegiatan perjudian, tim opsnal turun ke lokasi pada Minggu dinihari. Saat tim datang, empat pelaku sedang asyik bermain judi remi. Mereka tidak bisa mengelak, karena bukti sudah banyak didapat polisi. Empat pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
"Diamankan hari Minggu dinihari, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk keterkaitan pihak lain," imbuh Kasat Reskrim.
Empat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya. Para pelaku dipersangkakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (Rizki Surya Tama)