Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Dibongkar, Segini Jumlah Tersangkanya

Selasa 22 Oct 2024 - 20:42 WIB
Reporter : ari
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Jajaran kepolisian dari Polsek Selupu Rejang Lebong Polres Rejang Lebong berhasil membongkar komplotan pencuri mobil lintas provinsi. Dalam kasus tersebut, dua dari empat orang pelaku berhasil diamankan.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo K SH saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong mengungkapkan, dua pelaku pencurian mobil yang berhasil diamankan tersebut adalah Bu (43) warga Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dan Sy (39) warga Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
"Kedua tersangka ini diamankan pada tanggal 8 Oktober 2024 di Kota Lubuklinggau," terang Wakapolres.

Sementara itu, Kapolsek Selupu Rejang Lebong, IPTU Ibnu Sina Alfarobi SSos menjelaskan, kedua tersangka dan dua pelaku lainnya yang masih buron melakukan aksi pencurian satu unit mobil jenis pick up dengan nomor polisi BG 8242 S milik Muhtar warga Dusun III Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang pada tanggal 23 September 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
"Para pelaku ini mencuri mobil korban yang berada di dalam garasi dengan cara merusak pagar dan kunci pintu serta kontak mobil," papar Kapolsek.

BACA JUGA:SMKN 1 RL Gelar Job Fair, Ini Waktu Pelaksanaannya

BACA JUGA:Kapolres Ajak Jadi Agen Pilkada, Begini Caranya

Korban baru menyadari mobilnya hilang sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selupu Rejang. Pasca mendapat laporan dari korban, penyidik dari Polsek Selupu Rejang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari empat orang pelaku.
"Untuk dua orang pelaku lainnya saat ini masih kita kejar dan sudah masuk dalam DPO," kata Kapolsek.

Sementara itu, sambungnya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku pencurian mobil ini keliling mencari sasaran menggunakan mobil. Setelah mendapat sasaran dan kemudian keempatnya langsung melancarkan aksinya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru satu kali melakukan aksi pencurian. Hanya saja dari pengembangan, diketahui bahwa komplotan ini merupakan jaringan pencurian mobil lintas provinsi yang telah melakukan sejumlah aksi pencurian di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Akibat perbuatannya,  kedua tersangka akan dijerat dengan 363 ayat 2 KUHP dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pindana penjara maksimal 9 tahun penjara.(ari)

Kategori :