6. Peserta dilarang membagikan soal seleksi
Peserta yang melakukan pelanggaran, seperti mendistribusikan soal seleksi,akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
BACA JUGA:Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN, Ini Harapan Menteri Nusron Wahid
BACA JUGA:Dirjen Perbenihan Hortikultura Kementan Kunjungi Mukomuko, Ini yang Dilakukannya
Tidak hanya itu, aturan larangan-larangan dalampelaksanaanSKD CPNS pun sudah disosialisasikan diantaranya
-Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator,gadget,kamera, jam tangan, alat tulis.
-Peserta dilarang berbicara dengan peserta lain selama proses seleksi berlangsung.
-Peserta dilarang memberikan atau menerima sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia.
-Peserta tidak diperkenankan menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain selama proses seleksi berlangsung tanpa seizin Panitia.
-Peserta dilarang meninggalkan tempat seleksi tanpa seizin panitia.
- Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam tempatseleksi.
- Dilarang membawa makanan dan minuman.
- Dilarangmerokok di dalamtempatseleksi.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui mediaapapun.
Peserta dilarang melakukankecurangan. (**)