Mulai Banyak Berguguran, Begini Sanksi Jika Peserta CPNS Tak Hadir Dalam Seleksi SKD CPNS 2024

Rabu 23 Oct 2024 - 15:04 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Seleksi KompetensiDasar(SKD) CPNS 2024 masih berlangsung dan baru akan berakhir pada 14 November 2024 mendatang. Sudah banyak para peserta berguguran  dengan berbagai alasan. 

Para peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi  Kompetensi Dasar  CPNS 2024  agar dapat hadir dengan ketentuan yang telah  diatur. 

Dimana dalam pelaksanaannya, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan, antaralainPeraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 5 Tahun 2018 dan Pengumuman BKN Nomor07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Peserta CPNS tidak dapat mengubah jadwal dan lokasi SKD. Pasalnya Jadwal dan lokasi sudah ditentukan. 

Dalam ketentuan tersebut, ada sanksi yang menanti jika  calon peserta  tidak  hadir mengikuti seleksi  Kompetensi Dasar CPNS. 

maka berdasarkanPengumuman BKNNo: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Disebutkan bahwa peserta SKD CPNS wajib hadir pada tanggal dan lokasi yang telah ditentukan.Oleh karena itu, apabila tidak hadir pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan bisa dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penerima Bansos PKH 4 Kategori Ini Dicoret, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal Jadi Menag Kabinet Merah Putih, Berikut Sosoknya

Berikut ini adalah sanksi atas ketidak patuhan terhadap peserta SKD CPNS

1.Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta yang tidak membawa kartu identitas dan v kartu ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap mengundurkan diri.

4. Pelanggaran  dilarang menggunakan  telepon genggam

5. Peserta yang melanggar larangan akan mendapatkan peringatan lisan dari Tim Pelaksana CAT BKN dan keikut sertaannya dalam seleksi dibatalkan.

Kategori :