harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan sosialisasi tentang perencanaan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2025 di Aula Hotel Puncak Tahura, Rabu 23 Oktober 2024.
Melalui kesempatan itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi mengingatkan, kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai, dana BOS disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Saya ingatkan kepada seluruh bendahara agar tata kelola keuangan penggunaan dana BOS benar-benar diperhatikan. Sehingga, SPj dana BOS bisa lebih baik dan betul-betul sesuai petunjuk dan aturan yang ditetapkan," ungkap Tomi.
BACA JUGA:Bulog Kembali Terima 800 Ton Beras , Ini Peruntukannya
BACA JUGA:Usulan RTLH Disetujui Dewan, Segini Jumlahnya
Tomi menjelaskan, penggunaan dana BOS juga akan dilakukan pengawasan serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Jangan sampai, penyelewengan dana BOS atau kelalaian administrasi menyebabkan pihak sekolah menjadi temuan BPK dan wajib mengembalikan TGR.
"Kurun waktu 2 tahun terakhir, masih terjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK di sekolah," jelasnya.
Disisi lain, Tomi juga menyampaikan, agar dana BOS dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terfokus pada rapor pendidikan di masing-masing sekolah. Anggaran yang digelontorkan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas belajar peserta didik.
"Kami juga mengingatkan bahwa pada tahun 2025 dana BOS akan terkoneksi dengan SIPD Pemda Benteng. Karena itulah, tahapan dana BOS benar-benar dapat diikuti, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perubahan ataupun pergeseran dalam penggunaan dana BOS," demikian Tomi.(bakti)