Tindaklanjut Pengusutan Tukar Guling Fiktif, Kejari Seluma Segel 19 H Lahan di Sembayat, Ini Alasannya

Kamis 24 Oct 2024 - 15:41 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus melakukan pengusutan terhadap kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.

Terbaru, pihak penyidik kejari Seluma melakukan penyegelan dengan memasang patok lahan tukar guling di area Kelurahan Sembayat Kabupaten Seluma.

Kegiatan penyegelan tersebut dilakukan Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Pemasangan patok dengan tulisan disita tersebut, setelah pihak penyidik menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Pejabat Bupati Seluma Murman Efendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajuddin,

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Usut Tukar Guling Fiktif, Kejari Seluma Segel 19 H Lahan di Sembayat

BACA JUGA:Geger, Warga Temukan Seorang Pria Tergelatak Tak Bernyawa di Pantai Rawa Indah, Berikut Ciri-cirinya

Kemudian, Mantan Kepala ATR/BPN Seluma Jasran Harhap, dan Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin.

Ke-4 tersangka ini ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni mengatakan, pemasangan patok lahan tukar guling ini pun, dilakukan pihaknya juga untuk melakukan penyitaan, dan memberikan informasi terhadap masyarakat.

Bahwa, lahan ini masih dalam proses hukum oleh Kejari Seluma, terkait tukar menukar guling aset Pemkab Seluma di tahun 2008 lalu.

"Pemasangan patok ini untuk memberikan informasi, bahwa lahan ini masih dalam proses hukum," katanya.

Sehingga, dengan telah dilakukannya pemasangan lahan ini, diharapkan proses hukum 4 tersangka yang telah ditetapkan atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tetap koopratif dalam menjalankan masa tahanan Jaksa saat ini.

BACA JUGA:Usai Tukar Guling, Pembebasan Lahan Pemkab Juga Diusut, Mantan Pejabat Bakal Kembali Terseret

BACA JUGA:Lahan Tukar Guling 19 Ha Disita Jaksa, Keluarga Murman Ajukan Penangguhan

"Harapannya semoga proses hukum 4 tersangka dalam tukar menukar aset Pemkab ini dapat berjalan lancar dan tetap koopratif," harapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait