Harian Bengkulu Ekspress

Sepakat PHK, Karyawan Tambang BB di BU Tuntut Kompensasi, Begini Respons Perusahaan

Karyawan dan Manajemen PT. PMN mendatangi Disnakertrans BU pada Selasa, 22 April 2025 pagi.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Puluhan karyawan PT Putra Maga Nanditama (PMN), perusahaan yang bergerak bidang tambang batu bara  pada Selasa, 22 April 2025 pagi mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). 

Selain karyawan, pihak manajemen perusahaan  juga ikut mendatangi kantor Disnakertrans tersebut.

Kedatangan mereka tersebut guna meminta kejelasan nasib mereka selaku karyawan di perusahaan tersebut. Dimana pihak perusahaan sebelumya telah merumahkan sementara ratusan karyawannya mulai dari 20 Maret 2025 hingga 19 April 2025. 

Namun hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan belum ada kebijakan yang terhadap ratusan karyawannya tersebut, apakah masih tetap bekerja atau tidak. 

BACA JUGA:Tersangka Pura-pura Ikut Mencari Korban, Pembunuhan 2 Bocah Terungkap dari Tulisan Karung

BACA JUGA:Suryatati - Ii Bakal Gugat ke MK, Sebut Ada Kejahatan Pilkada Modus Baru

Menanggapi hal tersebut, ratusan karyawan PT PMN, pada Senin, 21 April 2025 telah mendatangi kantor PT PMN yang berada di Jalan Fatmawati Kacamatan Arga Makmur untuk meminta kejelasan ke pihak manajemen perusahaan. 

Yang pada akhirnya ratusan karyawan menyepakati agar mereka untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan batu bara tersebut, dan meminta pihak manajemen perusahaan menanggung semua hak-hak dan kompensasi karyawan oleh pihak perusahaan atas pemutusan kontrak kerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku yakni Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Dari pantauan BE di lapangan, Kepala Disnakertrans BU, Sutrino didampingi Sekretaris dan Kabid Pembidangan menerima langsung kedatangan dari kedua belah pihak tersebut yakni karyawan dan pihak manajemen perusahaan PT PMN. 

Karena pihak Disnakertrans BU tidak mengetahui secara pastik duduk persoalan kedua belah pihak, sehingga meminta kedua belah pihak harus menyampaikan laporan secara tertulis sehingga pihaknya dapat menelaah terhadap duduk persoalan antara kedua belah pihak. 

"Ya, kita hari ini hanya bisa mendengarkan saja secara lisan dari kedua belah pihak dan belum bisa dapat berbuat banyak. Karena kita sendiri tidak tahu secara pasti duduk permasalahanya. Sehingga tadi kita minta kedua belah pihak untuk dapat melaporkan secara tertulis, sehingga kita bisa telaah duduk permaslahannya untuk mencari solusi terbaik dari kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak setuju untuk membuat laporan secara resmi dan tertulis," ujar Sutrino.

Sementara itu, perwakilan dari karyawan, Nurhasan menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan dari karyawan, berterima kasih kepada pihak Disnakertrans yang telah menerima kedatangan mereka ini dan telah mendengarkan keluhan-keluhan dari para karyawan PT PMN. 

Menurut Nurhasan, pihak Disnakertrans sudah tepat, untuk meminta penjelasan dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan agar menyampaikan laporan secara tertulis atau secara resmi.

Nurhasan menjelaskan, bahwa ratusan karyawan yang mengajukan PHK ini bukan tanpa sebab, karena mereka khawatir perusahaan ditempat mereka bekerja akan tutup, lantaran hingga batas waktu pemberhentian sementara atau dirumahkan sementara, tidak ada kepastian. Jika tidak mengambil langkah ini, tentu karyawan yang dirugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan