Harianbengkuluekspress.id - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Laporan yang diberikan pada Jumat sore 25 Oktober 2024 itu, terkait dugaan pembagian minyak goreng subsidi.
Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) Aan Julianda SH MH menegaskan, alat bukti dalam laporan itu didapatkan dari media sosial (medsos), atas adanya sebaran tumpukan minyak goreng subsidi dan stiker Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1.
"Kita temukan video, foto dan stiker Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, soal dugaan pembagian minyak goreng subsidi," terang Aan, usai melaporkan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat 25 Oktober 2024.
Dijelaskannya, dugaan pembagian minyak goreng subsidi kepada masyarakat itu sangat tidak dibenarkan. Sebab, jika minyak goreng subsidi maka minyak goreng itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sasar SMPN 9 Kota Bengkulu
BACA JUGA: Realisasi PAD Pajak Air Tanah Capai Rp 480 Juta
"Apalagi kita menduga membaginya pada saat tahapan kampanye. Ini jelas ada unsur pidananya. Karena menggunakan program pemerintah," tuturnya.
Tidak hanya Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1 yang dilaporkan ke Bawaslu. Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2 juga melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori–Roiyana. Laporan itu terkait dugaan pembagian minyak goreng, dengan syarat memilih pasangan Kopli–Roiyana dan Helmi-Mian.
"Saat kampanye di Lebong, dalam video kita dapatkan Calon Bupati Lebong Kopli berkata akan membagikan minyak goreng dengan syarat memilih Kopli–Roiyana dan Helmi-Mian. Kurang lebih 2 hari lalu, kejadian itu," tuturnya.
Aan menegaskan, dalam 2 laporan yang dilakukan itu telah disampaikan alat bukti dalam bentuk video dan foto. Sementara bukti fisiknya akan dilengkapi.
"Bukti fisiknya kita akan lengkapi," tegas Aan.
BACA JUGA:Satgas Halal Kemenag Lakukan Pengawasan, Sasar Rumah Makan dan Hotel Ini
Bersamaan dengan laporan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 2, masyarakat juga melaporkan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Salah satu masyarakat yang melapor Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya melaporkan Calon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, karena menggunakan tempat kampanye di lokasi Gardu Pandang PLTA Tes Kabupaten Lebong.
Sebab, lokasi tersebut merupakan Objek Vital Nasional yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN (Persero) melalui Sub Holding PLN Indonesia Power.
"Area PLTA Tes itu, merupakan fasilitas negara, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye," terang Jecky.