Jecky mengatakan, sebelumnya Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Azhari-Bambang juga telah mengajukan menggunakan lokasi PLTA Tes. Namun dilakukan penolakan, karena menjadi lokasi objek vital nasional.
"Sebelumnya Azhari-Bambang juga mengajukan menggunakan lokasi itu, tapi tidak dibolehkan. Nah ini, kenapa justru dibolehkan," tuturnya.
BACA JUGA:Wabah Ngorok Meluas, Ratusan Ternak Mati di Kabupaten Ini
Untuk itu, pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga bisa menjadi terang benderang, atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi.
"Kita minta segera ditindaklanjuti laporan tersebut," ujar Jecky.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dirinya belum melihat langsung dua laporan yang diberikan masyarakat tersebut.
"Yang jelas, kita lihat dulu, apa yang menjadi laporannya," ungkap Eko.
Sementara itu, Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rahman mengatakan, laporan masyarakat ke Bawaslu soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1, siap dihadapi.
BACA JUGA:Keluarga Alian Tolak Diautopsi, Ini Alasannya
"Sampai sekarang Paslon kami baik Pak Mian maupun Pak Helmi belum pernah bagi-bagi minyak goreng secara langsung ke masyarakat. Beda dengan Rohidin yang langsung bagi-bagi duit ke masyarakat," ujar Agustam.
Namun demikian, Agustam mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak soal dugaan pembagian minyak goreng oleh pasangan Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1. Sebab, pihaknya belum mengetahui secara langsung materi laporan yang diberikan.
"Kami belum bisa berkomentar banyak. Sebab kami belum tau materi yang dilaporkan," terangnya.
Kemudian, soal laporan kampanye menggunakan lokasi fasilitas negara. Menurut Agustam, pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong biasanya ada sewa tempat.
BACA JUGA:Puluhan Knalpot Brong Terjaring Zebra Nala
"Tapi kita harus tau dulu bagian mana aset PLN itu yang disebut objek vital," tandasnya. (Eko)