Dewan Bahas Perampingan RT, Undang Camat dan Lurah Se-Kota Bengkulu

Selasa 29 Oct 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengggelar rapat bersama camat dan lurah, Selasa 29 Oktober 2024. Salah satu fokus pembahasan yakni rencana pemekaran wilayah RT/RW se-kota Bengkulu.

Disampaikan Ketua Komisi I Bambang Hermanto permintaan masyarakat untuk membuat RT baru sangat tinggi. Ditambah lagi banyak komplek perumahan yang sudah dibangun setiap tahunnya. Hal ini membuat jumlah sebaran warga setiap RT menjadi tidak merata.

"Pada 2025 kita menjalankan rencana pemekaran/perampingan RT itu. Regulasi mengacu pada Perwal nomor 9 tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakat kelurahan bahwa 2025 ini nanti bisa kita susun ulang jumlah RT," ujar Bambang.

Saat ini seluruh lurah dan camat diminta untuk memverifikasi kembali jumlah penduduk, serta jumlah RT di wilayah masing-masing. Kemudian dilakukan pemetaan untuk membagi jumlah kepala keluarga.

"Bagi RT yang jumlah penduduknya besar nanti kita pecahkan, bagi RT yang kecil kita satukan dengan RT yang lainnya," sampai Bambang Hermanto.

Dalam rapat itu dewan juga mempertanyakan prosedur pemilihan ketua RT yang selama ini dijalankan. Pasalnya, banyak warga yang melaporkan tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam pemilihan ketua RT tersebut.

"Kalau dulu masa jabatan RT itu 3 tahun, sekarang perda yang baru mengatur hingga 5 tahun. Dan penjelasan tadi bahwa pemilihan dilakukan musyarawah namun kadang-kadang warganya saja yang tidak hadir saat diundang pemilihan," jelasnya.

Untuk diketahui, pemkot telah mewacanakan pemekaran/perampingan RT ini sejak 2022 lalu. Namun harus ditunda hingga usai Pemilu dan Pilkada 2024 karena dikhawatirkan akan mengganggu pemetaan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan Pj Sekda kota, Eko Agusrianto.

"Ya, jadi rencana ini ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan, kemungkinan besar setelah selesai Pilkada 2024," ujar Eko.

Selain itu, penghapusan atau perampingan jumlah RT ini juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Dan itu belum teranggarkan dalam APBD kota karena harus dikaji ulang.

"Otomatis butuh anggaran, karena perubahan KTP otomatis biaya administrasi pemerintah juga berubah," ungkapnya.

Sebelumnya, setiap lurah dan camat sudah menerima surat edaran dari Pemkot agar melakukan pendataan jumlah RT disetiap wilayah.  Eko menyebutkan rencana perampingan RT ini juga diikuti dengan revisi perwal karena di dalam aturan yang lama masih membatasi pembentukan satu RT minimal 30 KK. Namun, dengan rencana perampingan ini setiap RT minimal 200 KK dan maksimal 400 KK. (Medi Karya Saputra)

Kategori :