Dinas PMD Provinsi Bengkulu Dorong Desa Dirikan BKAD, Ini Tujuannya
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi -Rewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Dalam upaya untuk memajukan potensi desa-desa di Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu telah mendorong pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di setiap desa.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk saling memberikan manfaat dan mendukung kemajuan setiap desa yang berkolaborasi.
Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi mengatakan, kerjasama antar desa akan memiliki dampak positif pada setiap desa.
Dengan kerjasama tersebut, setiap desa bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa yang saling berdekatan.
BACA JUGA:Dorong Desa Digital, Ini Manfaat yang Didapat Menurut Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pengurus BUMDes Harus Miliki Integritas, Ini Pesan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
"Banyak dampak positif dari kerjasama antar desa karena itu bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa," kata Siswanto, Kamis 31 Oktober 2024.
Mekanisme kerjasama dimulai dengan musyawarah bersama antara pemerintah desa dan warga dari kedua desa yang berencana untuk bekerjasama.
Setelah merumuskan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, langkah selanjutnya adalah pembentukan BKAD.
"BKAD akan diisi oleh perwakilan dari kedua desa yang berkolaborasi, termasuk perwakilan KAUR dan Sekretaris Desa (Sekdes)," ujar Siswanto.
Tugas BKAD setelah terbentuk meliputi perencanaan, pelaksaBACA JUGA:Aktifkan Kembali BUMDes Terbengkalai, Ini Imbauan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulunaan, pengawalan, dan pelaporan terkait kerjasama antar desa.
Kerjasama tersebut harus diintegrasikan dalam rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan menjadi dasar penggunaan dana APBD desa untuk proyek kolaboratif.
"Setelah BKAD terbentuk, maka setiap perencanaan, pelaksanaan, pengawalan, dan pelaporan harus diintegrasikan dalam RKPDes serta RPJMDes," tuturnya.
Agar kerjasama antar desa berjalan lancar, pihak terkait menegaskan bahwa kerjasama tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.